TAPTENG – Polisi menangkap dua pria kurir narkotika jenis ganja saat akan bertransaksi di lokasi permainan biliar di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Sabtu (17/6/2023) siang sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H.Gurning mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di lokasi permainan biliar tersebut. “Hasil penyelidikan di lokasi, personel melihat dua orang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Jumat (23/6/2023).
Kedua tersangka berinisial HP (30) penarik becak motor dan AP (23) pria pengangguran warga Jl. Lapangan Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.
“Dari tangan tersangka HP, personel menemukan satu bal narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam, dan satu unit handphone merk Vivo warna kuning dari kantong celana depan sebelah kanan, dan dari tersangka AP ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan. Dan ketika diinterogasi, tersangka mengakui masih ada menyimpan ganja di rumah mereka,” ungkap AKP H.Gurning.
Selanjutnya petugas membawa tersangka HP dan AP ke rumah mereka, dan dilakukan penggeledahan. “Hasil penggeledahan yang dilakukan personel, ditemukan satu kotak paket siap kirim dibalut plastik warna hitam yang berisikan tiga bal narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dari lantai kamar tersangka AP,” bebernya.
“Kedua tersangka pelaku mengakui bahwa ganja tersebut disita dari mereka dengan berat bruto kira kira 4,4 kilogram, dan ganja tersebut diperoleh kedua tersangka dari laki laki yang mengaku tinggal di Jakarta yang mengendalikan mereka lewat telepon untuk mengambil ganja dari mana, dan mengantar ganja tersebut kemana dan kepada siapa. Namun pada saat akan mengantarkan ganja ke Desa Kebun Pisang, belum sempat bertemu dengan orang yang akan mengambilnya mereka tertangkap polisi,” papar Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan, lanjut Kasi Humas Polres Tapteng, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril)