SIBOLGA – Buruh berinisial SFS (36) warga Jalan Camar, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan SFS ditangkap pada, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat penggeledahan terhadap SFS (36), Polisi berhasil menemukan satu bungkus ganja seberat sekitar 5,40 gram yang tersembunyi dalam sebuah tas kecil berwarna coklat,” kata Suyatno.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Tersangka diamankan saat sedang berada di sebuah warung. Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan narkotika jenis ganja di dalam tas yang dipegang oleh SFS. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Belawan,” lanjut Suyatno.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini merupakan bukti nyata upaya Satuan Res Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” imbuhnya.
Suyatno menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika dan menegakkan Hukum di wilayah Kota Sibolga.
“Kami terus berupaya mengatasi permasalahan narkotika di Sibolga dengan melakukan operasi-operasi yang intensif serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna,” tambah Suyatno.
“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” tegasnya.
Untuk itu lanjut Suyatno, Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Sibolga dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, Ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” pungkasnya. (ril)