TAPUT – Polisi meringkus 5 sindikat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara.
Ke 5 tersangka inisial SS (25) warga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar, MBS (37) warga Desa Sipahutar II, PS (18) warga Desa Sipahutar I, PPP (34) warga Desa Sipahutar I, dan HN (30) warga Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengungkapkan, ke 5 tersangka berhasil ditangkap, Selasa (25/7/2023) dari tempat yang berbeda-beda.
“Pertama sekali yang berhasil ditangkap adalah SS sebagai otak pelaku sindikat tersebut dari tempat persembunyiannya di Silangit, Kecamatan Siborong-borong,” jelasnya, Senin (7/8/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka SS, ia kemudian mengungkapkan nama teman-temannya yang turut melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Taput.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput bergerak mengejar tersangka lain dan berhasil menangkap tersangka MBS dari Kecamatan Sipahutar. Berkembang keterangan yang diperoleh dari MBS, selanjutnya tersangka PS, PPP dan HN juga berhasil ditangkap dari Kecamatan Sipahutar,” papar Zuhatta.
“Hasil pemeriksaan ke 5 tersangka diperoleh keterangan bahwa sebagai otak dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah SS. Keterangan tersebut diakui oleh SS. Dirinya mengatakan, ke 4 tersangka lain merupakan rekrutannya untuk ikut melakukan curanmor,” sambung Zuhatta.
Dijelaskan, saat melakukan pencurian, tersangka SS mengajak temannya diantara satu komplotan tersebut 1 orang, sehingga setiap beraksi mereka hanya berdua.
“Seperti di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong, SS hanya berdua dengan tersangka MBS. Kemudian di Desa Sidagal tersangka SS berdua bersama tersangka PS, di Desa Siabal- abal I, tersangka SS berdua bersama PPP dan di Desa Siabal-abal II tersangka SS melakukan aksinya bersama HN,” papar Zuhatta.
Kasat Reskrim menerangkan, total sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka sebanyak 7 unit, diantaranya 1 unit dari Desa Siabal-abal I, 1 unit dari Desa Siabal II , 1 unit dari Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar.
Kemudian 2 unit sepeda motor dari Desa Sidagal, Kecamatan Siatas Barita dan 1 unit dari Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong.
“Awalnya Tim Opsnal kita sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku yang merupakan sindikat tersebut karena minimnya saksi dan petunjuk. Mereka selalu beraksi di malam hari serta rapi cara bermain karena sudah berpengalaman. Dengan keseriusan dan upaya kerja keras Tim Opsnal Reskrim dan Polsek Siborong-borong akhirnya mereka berhasil diringkus,” ungkapnya.
Disampaikan, barang bukti yang berhasil disita dari ke 5 tersangka sebanyak 4 unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak 3 unit dan Honda Vario 1 unit. Sedangkan barang bukti yang lainnya sebagian sudah dijual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput, dan masih dalam pencarian tim.
Kasat Reskrim Polres Taput menegaskan, saat ini ke 5 tersangka sudah ditahan dengan proses penyidikan yang berbeda.
“Untuk tersangka SS dan MBS saat ini ditahan di Polsek Siborong-borong sesuai Locus Delicti nya (TKP), 1 kasus melapor ke Polsek Siborong-borong. Untuk PS, PPP dan HN saat ini ditahan di Reskrim Polres Taput karena sesuai dengan TKP nya korban melapor ke Polres Taput. Kita masih mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara marathon kepada ke 5 orang tersangka terhadap kasus-kasus lain,” AKP Zuhatta Mahadi menambahkan. (ril)