TAPUT – Polisi berhasil mengungkap sindikat pemasok narkoba jenis ganja yang cukup besar ke Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial VPS (48) warga Jalan Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba ini hasil pengembangan dari tersangka PL yang sebelumnya ditangkap pada Senin (24/7/2023) lalu dalam kasus yang sama.
“Tersangka VPS ini merupakan sindikat pemasok ganja,” ungkap AKBP Johanson, Selasa (8/8/2023).
Kapolres menjelaskan, VPS berhasil ditangkap Opsnal Sat Narkoba Polres Taput dari kediaman tersangka, Sabtu (5/8/2023). “Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebagian di rumahnya,” beber Johanson.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan tersangka PL kepada polisi, bahwa narkoba jenis ganja kering yang diedarkannya selama ini berasal dari tersangka VPS.
“Berdasarkan keterangan tersangka PL lah, tim kemudian bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya. Setelah ditangkap dan diperiksa, VPS mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan,” beber Kapolres.
Kepada polisi, tersangka VPS mengaku barang bukti ganja kering tersebut ia peroleh dari temannya dari Kota Medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke Kota Tarutung.
AKBP Johanson Sianturi menambahkan, saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka lain.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ril)