Polres Taput Target Tangkap Bandar Besar Narkoba

IMG 20230811 111721
Tersangka DRH dan Barang Bukti Diamankan di Polres Taput

TAPUT – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu di Jalan Dolok Sanggul, Desa Siaro, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Sumatra Utara, Kamis (10/8/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Taput, AKP M.Agus Santoso menjelaskan tersangka DRH ditangkap saat menunggu pembeli yang sebelumnya sudah berjanji untuk bertransaksi jual beli.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana tersangka, petugas kita menemukan barang bukti narkoba berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram yang disimpan di kotak rokok Union,” ungkapnya, Jumat (11/8/2023).

Agus Santoso menegaskan Polres Taput tidak main main untuk mengikis habis penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Taput. “Selama dua pekan terakhir, kita Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tapanuli Utara,” bebernya.

Santoso juga menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Taput selama dua pekan terakhir, pihaknya berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.

“Terakhir, pada Selasa tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, satu orang tersangka pengedar narkoba berhasil kita tangkap atas inisial DRH (26 ) warga Jalan Sinarta, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” jelasnya.

Santoso menambahkan, keberhasilan Sat Resnarkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Atas dukungan dari masyarakat lah, sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba selama ini. Kita akan konsisten untuk mengikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya,” tegas dia.

Sambungnya, terhadap tersangka DRH sudah ditahan bersama barang bukti, sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.

“Kepada tersangka DRH dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *