TAPUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil melumpuhkan dua laki-laki polisi gadungan pelaku perampokan yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatra Utara.
Kedua pelaku inisial BS (29) dan ES (25) warga Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput dari tempat persembunyiannya di Kota Pematangsiantar, Senin (21/8/2023).
“Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan atas laporan seorang sopir truk bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput,” kata Kasatreskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).
“Dalam laporan korban yang kita terima, bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban yang mengemudikan mobil truk bermuatan berhenti di pinggir jalan untuk istirahat dan tidur di dalam mobil, tepatnya di Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong,” jelas AKP Zuhatta.
“Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka dan mengaku sebagai anggota polisi,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata AKP Zuhatta, korban membuka pintu mobil, dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta menghardik korban. “Angkat tangan, keluarkan dompet dan HP. Kami polisi, kamu membawa narkoba,” kata pelaku yang mengancam korban saat itu.
Korban pun terkejut dan ketakutan serta mengeluarkan dompet dan menyerahkannya kepada kedua tersangka ini. “Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri dan membawa HP dan dompet korban,” jelas Kasatreskrim.
“Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka, maka unit reaksi cepat Polres Taput melakukan pengejaran ke Kota Pematangsiantar dan berhasil meringkusnya di tempat persembunyian kedua tersangka,” beber Zuhatta.
“Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif di unit reskrim, dan mengakui telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar,” sambungnya.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Taput, kedua tersangka mengatakan pertama kali melakukan aksinya di daerah Silangit Kabupaten Taput yang berhasil berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000 dari korbannya.
“Kemudian untuk kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, kedua tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp 7.000.000 dari korbannya,” beber AKP Zuhatta.
“Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya warna hitam berplat BK 1129 WAE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya serta satu buah pistol mainan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BS dan ES sudah resmi ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim mengakhiri keterangannya. (ril)