Belanja Sabu dari Aceh Singkil, Pria Warga Tapteng Ditangkap Polisi

tersangka ES dan barang bukti
Tersangka ES dan Barang Bukti Diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Personel Polsek Manduamas menangkap seorang pria ES (29) tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di jalan lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Senin (28/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB.

Dari ES, polisi menemukan 2 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dari dalam kasur di kamar, 6 buah plastik warna bening dari lantai kamar, uang tunai Rp84 ribu dari kantong celana sebelah kanan depan tersangka sebagai upah penjualan sabu-sabu, serta satu unit handphone merk VIVO warna merah.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ES berawal dari informasi yang diperoleh personel dari masyarakat, dan dilaporkan kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butarbutar bahwa ada pelaku pengedar akan menjual sabu di Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning, Selasa (29/8/2023).

Kepada petugas, lanjut Kompol Gurning, tersangka ES mengakui bahwa dua paket sabu-sabu yang diamankan seberat bruto 0,19 gram itu.dibeli ES dari seorang laki-laki berinisial R di simpang Situban, Aceh Singkil.

Kompol Gurning mengatakan, untuk proses lebih lanjut, tersangka ES dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tapteng.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ES diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *