SIBOLGA – Satuan Narkoba Polres Sibolga menggerebek sebuah warung pinggir laut di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (31/8/2023).
Seorang nelayan laki-laki berinisial AL (40) yang merupakan residivis narkotika warga Jalan Cendrawasih, Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, diamankan polisi.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menerangkan, dari AL, polisi mengamankan barang bukti satu dompet warna coklat berisi lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram, satu unit handphone Android warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp1.133.000, 20 plastik es mambo, tiga jarum suntik, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet berbentuk sendok, satu botol Aqua berbentuk gelas yang dijadikan bong, dan satu dompet berwarna coklat.
“Pengungkapan kasus ini ketika tim operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Jati arah laut, tersangka AL diduga membuang satu paket kecil narkotika jenis sabu ke laut, serta satu dompet coklat yang berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu,” kata Suyatno dalam keterangannya diperoleh, Minggu (3/9/2023).
Dijelaskan, tersangka AL mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut. “Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Maret 2023 setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika. Ia mulai menjalankan aktivitas jual beli sabu sejak Juni 2023 dengan rata-rata penjualan 15 gram per minggu, dijual dengan harga Rp1 juta per gram,” ungkapnya.
“Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AL memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang berinisial HA yang merupakan warga Kota Medan. Keduanya telah bersama di dalam lembaga pemasyarakatan sebelumnya,” sambung Suyatno.
Menurutnya, untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan seperti pemeriksaan rekam jejak tersangka, penyelidikan terhadap saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (labfor), serta penyusunan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan. (ril)