Nelayan Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

NELAYAN NYAMBI PENJUAL SABU
Foto: Tersangka HS dan Barang Bukti Diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng

TAPTENG – Pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara terus gencar dilakukan aparat penegak hukum.

Satuan Narkoba Polres Tapteng kembali berhasil menangkap seorang nelayan laki-laki saat akan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tapteng Kompol H Gurning mengatakan, tersangka berinisial HS (36), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, diamankan petugas di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Rabu (30/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi narkoba,” ungkapnya, Minggu (3/9/2023).

Kompol Gurning menerangkan setelah mendapat informasi, Satuan Narkoba Polres Tapteng selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Pada saat melintas di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan tepatnya di depan masjid, personel melihat tersangka HS dan langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan untuk mencari barang bukti,” jelasnya.

Hasil penggeledahan, lanjut Kompol Gurning, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,26 gram dari tangan kiri tersangka HS. Kemudian satu unit handphone Vivo berwarna biru, uang tunai senilai Rp30 ribu sebagai upah menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada petugas, tersangka HS menerangkan bahwa barang bukti sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Sibolga Julu, Kota Sibolga, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas penjual barang haram tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HS dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kompol Gurning mengakhiri keterangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *