TAPTENG – Polisi menangkap tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan III, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Ketiganya berinisial SP (36), RS (27), SAS (23), ditangkap di salah satu pondok, Sabtu (9/9/2023) malam kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Dari ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 4,54 gram.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol.H.Gurning mengatakan penangkapan ketiga tersangka dipimpin langsung Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal ketika personel Polsek Pinangsori melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. Saat di acara tersebut masyarakat mengungkapkan kepada Polisi bahwa di Lingkungan III Kelurahan Lopian sering transaksi narkoba,” ungkap Kompol Gurning kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel mendapatkan ciri ciri dari yang diduga pelaku pengedar narkotika tersebut,” jelas Gurning.
Selanjutnya, Kapolsek Pinangsori bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. “Ketika berada di Lingkungan III Kelurahan Lopian, Kapolsek Pinangsori dan personel melihat ketiga tersangka sedang berada di salah satu pondok yang gerakan ketiganya mencurigakan, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kompol Gurning.
Kepada Polisi, ketiga tersangka mengakui keberadaan mereka di pondok tersebut sedang menunggu pembeli sabu sabu.
“Setelah diamankan, personel Polsek Pinangsori melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka. Dari tersangka SP, personel menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari kantong depan celana sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp.265 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri dan diakui sebagai upah dari penjualan sabu sabu sebelum tertangkap,” jelas Gurning.
Sementara dari tersangka RS, Polisi menemukan satu buah kotak berisi tiga buah plastik bening, 24 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan uang tunai sebesar Rp. 2.128.000, sebagai hasil penjualan sabu.
“Dan dari tersangka SAS, personel menemukan dua bal plastik bening yang berisikan plastik paketan diduga digunakan untuk mempaketi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” beber Kasi Humas Polres Tapteng.
Kepada Polisi, tersangka SP dan RS mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari laki laki berinisial MG.
“Dan tersangka SAS mengaku bahwa ia disuruh oleh inisial MG untuk membagi sabu sabu tersebut menjadi paket paket kecil serta ikut mengantarkannya untuk dijual, dan juga mengawasi tersangka SP dan RS ketika menjual sabu sabu kepada peminat,” tambah Kompol Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SP, RS dan SAS beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng. “Ketiga tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ril)