TAPTENG – Polisi menangkap seorang laki-laki dalam sebuah penggerebekan di Jalan Sibolga-Barus, Desa Raso, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Selasa (31/10/2023) sore pukul 16.30 WIB.
Laki-laki yang ditangkap berinisial RP alias Ucok (29) seorang pengangguran, warga Poriaha Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
“Penangkapan dilakukan dalam sebuah penggerebekan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng saat RP melakukan transaksi narkotika di Jalan Sibolga-Barus, tepatnya di dekat masjid Desa Raso Kecamatan Tapian Nauli,” kata Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, Rabu (31/10/2023) siang.
Dijelaskan, dari tersangka RP, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone Vivo berwarna hitam dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP,” jelas AKP Juli Purwono.
Kepada petugas, Ucok mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari NH alias Tangkis di Saba Bidang Poriaha Julu, Kabupaten Tapteng. “Namun ketika dilakukan pengejaran terhadap Tangkis, berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi.
“Hasil tes urin terhadap tersangka RP alias Ucok positif amphetamin, dan sudah diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Polres Tapteng. (ril)