TAPTENG – Pj Bupati Sugeng Riyanta mengatakan ada upaya politisasi oleh pihak-pihak tertentu terkait pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
“Masyarakat kita imbau untuk senantiasa waspada, dan berfikir secara jernih serta tidak perlu mempercayai adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH kepada keluarga penerima manfaat PKH, apabila tidak memilih calon legislatif atau partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada tahun 2024,” kata Sugeng Riyanta dalam siaran pers nya diterima, Rabu (3/1/2024).
Kepada masyarakat, Pj Bupati Tapteng menyampaikan bahwa PKH merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Pusat, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial No.50/3/BS.00.01/8/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).
“PKH merupakan program pemberian bantuan sosial tunai bersyarat dari Pemerintah Pusat kepada keluarga dan atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin dengan komponen, ibu hamil anak usia dini, anak SD, anak SMP, anak SMA, disabilitas dan lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” paparnya.
Sugeng menjelaskan bahwa anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial.
“Bantuan sosial PKH kepada keluarga penerima manfaat diberikan dalam satu tahun setiap triwulan yang disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial, khusus untuk Kabupaten Tapanuli Tengah disalurkan melalui Bank BRI dan PT. POS Indonesia,” terangnya.
Mantan Wakajati Bangka Belitung itu juga menyampaikan tentang mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH, dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu dilakukan.
“Kepala Desa dan Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dilakukan musyawarah untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Mekanisme lainnya, Dinas Sosial Kabupaten Tapteng bersama pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah desa/kelurahan.
“Kemudian bupati menyampaikan usulan calon keluarga penerima manfaat bansos PKH berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementerian Sosial ke dalam sistem SIKS-NG Kementerian Sosial. Oleh Menteri Sosial selanjutnya menetapkan calon keluarga penerima manfaat PKH,” papar Pj Bupati Tapteng.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa keluarga penerima manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial akan tetap mendapatkan bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diputus di tengah jalan dan digantikan secara sepihak oleh pihak lain kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PKH, KPM tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH, telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga.
“KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH, apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMP/UMK, dan atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” demikian akhir penjelasan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta kepada awak media. (ril)