Pesan Pil Ekstasi, Wanita Ini Diciduk di Sebuah Kafe di Taput

IMG 20240113 100655
Kedua tersangka diamankan di Polres Taput.

TAPUT – Seorang wanita bersama teman prianya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) karena menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi.

Kedua tersangka inisial CN (25) warga Jalan Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan RKP (35) warga Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Taput, Sumatra Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Taput, AKP M. Agus Santoso kedua tersangka ditangkap dari salah satu kafe di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kamis (11/1/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.

“Penangkapan keduanya berhasil dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan lalu dilakukan pengintaian,” katanya.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil ekstasi dari tangan tersangka RKP yang hendak memberikannya ke wanita inisial CS.

“Kemudian dilakukan lagi penggeledahan, dan dari kantong celana tersangka RKP masih ada ditemukan petugas kita sebanyak 8 butir pil ekstasi,” beber AKP Agus Santoso.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Taput. “Hasil pemeriksaan, keduanya pun mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil ekstasi tersebut,” jelas AKP Agus.

Menurutnya, tersangka CS sengaja memesan RKP untuk datang ke kafe tersebut, karena ada seseorang temannya yang juga hendak membeli pil ekstasi.

“RKP mengakui semua yang dilakukannya dan mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut dibeli tersangka dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba untuk dibisniskan di wilayah Taput,” ungkap Agus Santoso.

“RKP memang selama ini sudah menjadi target penangkapan oleh petugas kepolisian karena beberapa informasi yang didapat, tersangka RKP sudah merupakan sindikat penjual narkotika,” katanya.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13 butir dibungkus plastik putih dengan berat bruto 5,13 gram, 1 unit handphone Vivo warna gold serta 1 buah kotak rokok.

“Saat ini kedua tersangka masih pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” Kasat Narkoba Polres Taput menambahkan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *