Polres Sibolga Ringkus Pengguna Narkoba, Satu Diantaranya Seorang Pelajar

WhatsApp Image 2024 01 18 at 21.35.36
Para Tersangka Diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, dalam operasi yang dilakukan petugas di tiga lokasi, Rabu (17/1/2024).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol menerangkan, operasi pertama dilakukan petugas di Jalan Kesturi (pinggir jalan) Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

“Di sini, petugas berhasil mengamankan seorang pelajar inisial DE (20) warga Jalan Bangau Kota Sibolga, dengan barang bukti berupa tiga bungkus sabu plastik kecil seberat 0,62 gram,” ungkapnya, Jumat 19/1/2024).

Selanjutnya, operasi di rumah IST alias B, seorang residivis. “Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan RT alias RK (30), nelayan, warga Jalan Kesturi Gg Lolita Kota Sibolga, ASZ (35), nelayan, warga Jalan Kesturi Gg nelayan Kota Sibolga, dan RSS (29), nelayan, warga Jalan Midin Hutagalung Kota Sibolga,” papar Iptu Rahmad Hutagaol.

Barang bukti yang disita dua bungkus sabu paket kecil seberat 0,47 gram, serta alat hisap sabu dari botol minuman mineral lengkap dengan kaca pirex.

“Selanjutnya, di lokasi ketiga adalah Karaoke Hollyland di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diamankan IST alias B (Residivis), warga Jalan Kesturi Kota Sibolga. Dalam penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp.200 ribu, dua buah handphone, dan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan kaca pirex,” lanjut Kasat Narkoba Polres Sibolga.

Ia menjelaskan, kronologis operasi dimulai ketika tim opsional melakukan penyelidikan terhadap adanya laporan transaksi narkotika di Jalan Kesturi Kota Sibolga.

“Awalnya, DE berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus paket kecil sabu seberat 0,16 gram. Interogasi terhadap DE mengarah kepada RT alias RK, yang selanjutnya membawa petugas ke rumah IST  alias B. Dalam interogasi di rumah B, berhasil diamankan tiga tersangka dan barang bukti tambahan. Mereka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari B, yang kemudian berhasil ditangkap di Karaoke Hollyland Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah,” tutur Iptu Rahmad Hutagaol.

Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. “Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Iptu Rahmad Hutagaol. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *