TAPTENG – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi, pada 3 Desember 2023, di Kelurahan Sarudik, tepatnya di sebuah lokasi pesta sekitar SMK Negeri 1 Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin Parlindungan Harahap mengatakan, pelaku berinisial RAH (24) warga Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, ditangkap, pada 17 Januari 2024, di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Korban berinisial PA (21) warga Sibuluan Pandan, kehilangan tas selempang warna hitam berisikan handphone iPhone 11 Green dan Samsung A12, serta kunci rumah, dengan total kerugian sekitar Rp.10 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Maykel Bantu 15 Zak Semen Pembangunan GKLI Mungkur Tapteng
Tersangka berhasil ditangkap setelahh personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menemukan handphone Samsung A12 yang dimiliki oleh pelapor, dalam kepemilikan AH, adik kandung Pelaku.
“AH mengaku bahwa handphone yang dia pegang tersebut diperoleh dari abang nya RAH,” kata AKP Arlin Parlindungan Harahap.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, teman korban dapat mengenali RAH sebagai pelaku yang mengambil tas selempang milik korban pada saat resepsi pernikahan di tanggal 3 Desember 2023.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil handphone Samsung A12 dan memberikannya kepada adiknya. Sementara tas selempang hitam yang berisi handphone iPhone 11 dan kunci tetap disembunyikan di semak-semak di Jalan Cr. GM. Panggabean di Pandan,” papar AKP Arlin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembobol Bengkel Motor di Sibolga
Dijelaskan, tim kemudian bergerak bersama tersangka menuju lokasi penyembunyian tas selempang tersebut.
“Setelah pencarian, tas selempang ditemukan dalam keadaan kotor dan robek, tanpa handphone iPhone 11 dan kunci yang sudah hilang,” katanya.
Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain; satu buah kotak handphone iPhone 11, satu unit handphone Android Merk Samsung A12 warna hitam, dan satu buah tas selempang warna hitam yang sudah dalam keadaan robek.
“Tersangka RAH akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Kasat Reskrim Polres Tapteng menambahkan. (ril)