TAPTENG – Sidang Praperadilan (prapid) perkara kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak (Sodomi) yang terjadi di Sorkam pada November 2023 lalu, dimenangkan oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (15/1/2024).
Kuasa hukum dari tersangka kasus cabul tersebut HCP (26) menuntut pihak Polres Tapteng terkait Maladministrasi penetapan tersangka dan penerbitan surat perintah penyidikan serta meminta pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan kasus dan mengeluarkan pelaku dari Rumah Tahanan Negara (Lapas).
Sidang yang dilaksanakan selama 6 kali dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN. Sibolga digelar di ruang Sidang Candra/Cakra Pengadilan Negeri Sibolga yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fitrah Akbar Citrawan didampingi Panitera Pengganti, Roberto Situmeang.
Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Kuasa Pemohon (pengacara tersangka) Nanda Aulia dan Kuasa Termohon (Kepolisian), Kompol Martua Manik, Iptu Julius Sinurat beserta anggota.
Pada sidang hari ke-6 tersebut hakim membacakan putusan Sidang Praperadilan terkait tuntutan pemohon untuk menghentikan proses penyidikan tindak pidana perbuatan cabul sesuai Pasal 82 Ayat (1) J.o Pasal 76 E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/XI/2023/SPKT/RES TAP TENG/POLDASU tanggal 14 November 2023.
“Hakim menolak permohonan pemohon (pengacara tersangka) untuk seluruhnya. Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon (pihak tersangka/pelaku),” demikian keterangan resmi Polres Tapteng yang diterima SNT, Selasa (30/1/2024).