TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil tangkap seorang nelayan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) Senin (29/01/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka pelaku yang diamankan berinisial AB (33) seorang nelayan warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, menjelaskan kronologis penangkapan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan AB bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp. 150 ribu dan satu unit handphone,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M di sekitar AMD Kalangan. Namun, saat dilakukan penggrebekan di lokasi tersebut, pelaku M tidak ditemukan.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ril)