Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Sopir Warga Sibolga Ditangkap Polisi

IMG 20240131 WA0014
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal (Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penangkapan terhadap seorang sopir yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (30/01/2024) siang.

Tersangka pelaku yang diamankan adalah MA (25) warga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan tersangka pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan sekitar jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan di TKP, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital,” ungkap AKP Juli Purwono.

Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial D di daerah Sibuluan, Kabupaten Tapteng. Namun, pelaku D berhasil melarikan diri saat dilakukan pencarian.

“Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa MA beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.80 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *