SIBOLGA – Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
“Pelaku berinisial MS (42), pekerjaan wiraswasta warga Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, kepada SNT, Rabu (7/2/2024).
Dijelaskan, penangkapan MS, setelah Satreskrim Polres Sibolga bekerjasama dengan Satreskrim Polres Taput.
“Tersangka ditangkap, Selasa tanggal 6 Februari 2024 pukul 21.00 WIB, serta mengamankan barang bukti dari pelaku yaitu satu lembar STNK, satu buah kunci sepeda motor honda Beat, serta sepeda motor warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM,” kata Iptu Suyatno.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Polres Sibolga menerima laporan tindak pidana pencurian sepeda motor oleh korban bernama Fatricius Bernardo Sihombing, mahasiswa (26) warga Jalan Oswald Siahaan.
Dalam laporannya, korban menerangkan bahwa sebelumnya ia memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tetangga sepulang dari kerja, Minggu (4/2/2024) pukul 02.30 WIB.
“Pada pukul 10.00 WIB, korban terbangun dan tidak menemukan sepeda motornya tersebut di tempat sebelumnya, dan mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta,” jelasnya.
Menurut Iptu Suyatno, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menangani tindak kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara kepolisian di berbagai kabupaten/kota di Sumatra Utara.
“Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kita. Dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ren)