SIBOLGA – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang pemuda dalam kasus pencurian handphone milik Adnan Buyung Batubara, seorang mahasiswa, Sabtu (24/2/2024) malam.
Adnan Buyung Batubara kehilangan handphone miliknya jenis Vivo V2045.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim AKP Dony P. Simatupang mengatakan korban kehilangan handphone dari rumahnya di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 10.900.000,” katanya, Minggu (24/2/2024).
AKP Dony Simatupang menerangkan aksi pencurian terjadi, Selasa (13/2/2024) siang pukul 14.00 WIB.
“Saat itu korban sedang mengadakan acara syukuran di rumah. Setelah menghubungi seseorang, korban kemudian meletakkan handphone tersebut di ruang tamu rumah,” kata AKP Dony.
“Beberapa jam kemudian, korban ingin mengambil handphone nya yang sebelumnya terletak di atas meja tamu, namun sudah hilang,” jelas Dony.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil menangkap pelaku inisial S, di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota.
“Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kotak handphone Vivo V2045 diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sibolga,” terang Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Dijelaskan, dalam proses penangkapan ini, Polres Sibolga dibantu oleh saksi-saksi yang turut memberikan keterangan, yaitu Ahlan Suhardi Tampubolon dan Rizky Mahendra. Keduanya merupakan mahasiswa.
“Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (ren/ril)