PANDAN – Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Erwin Hotmansah Harahap membuka secara resmi kegiatan dalam rangka penguatan pelayanan publik dan persiapan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di wilayah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) di Ballroom PIA Hotel Pandan, Pada Rabu (28/2/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dengan menyampaikan paparannya berjudul “Membangun Layanan Publik Prima di Kabupaten Tapanuli Tengah”.
Turut hadir, Kabiro Organisasi Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara yang Diwakili oleh Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Provinsi Sumatra Utara, Muklis.
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Ombudsman Republik Indonesia di acara ini
“Impian dan tujuan kita bersama ingin mendengar dan belajar bersama apa arti pentingnya pelayanan publik bagi masyarakat, dan apa arti pentingnya UU Nomor 25 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara,” kata Sugeng Riyanta.
Sugeng menyampaikan bahwa Pemkab Tapteng saatnya berbenah dan harus meningkatkan pelayanan publik.
“Beberapa waktu yang lalu, saya menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mendapatkan peringkat ke 33 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatra Utara,” ungkapnya.
“Tapi dari hasil penerimaan penilaian, saya mendapat hikmahnya karena yang dikatakan Bapak Dadan S Suharmawijaya pada waktu itu, bahwa ada perbedaan antara Ombudsman dengan KPK. Paradigmanya berbeda apabila KPK itu terima laporan. Proses penyidikan, ditangkap dan disidangkan maka selesai. Tetapi kalau Ombudsman RI ini melakukan fungsinya dalam rangka pengawasan terhadap pelayanan kepada masyarakat. Ketika hasil penilaian Ombudsman jelek atas pelayanan publik, maka disitulah Ombudsman mulai bekerja melakukan pembinaan, sehingga kita meningkatkan pelayanan publik. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita terus berbenah meningkat pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tapteng,” harap Pj Bupati Sugeng Riyanta.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam mewujudkan pelayanan prima perlu adanya 6 area perubahan yakni manajemen perubahan, perbaikan tatalaksana, penataan perbaikan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, kualitas layanan publik.k
“Apabila ini dilaksanakan maka akan berdampak kepada pelayanan prima dan pemerintah yang bersih dan bebas KKN,” jelasnya.
“Ada juga dimensi dan variabel penilaian kepatuhan yang harus diperhatikan dalam opini pengawasan pelayanan publik dalam variabel input ada kompetensi penyelenggara dana sarana prasarana, variabel proses ada standar pelayanan yang harus diterapkan, variabel output berupa persepsi maladministrasi, variabel pengaduan berupa pengelolaan pengaduan,” papar Dadan Suharmawijaya.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian ulos dan cinderamata plakat oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, kepada Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya.
Turut hadir para Staf ahli, para Asisten Sekdakab Tapteng, Pimpinan OPD Tapteng, para Camat dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Tapteng. (Ren)