Seorang Nelayan Ditangkap Polisi di Pandan

IMG 20240304 113708
Tersangka JS dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (29/2/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap seorang nelayan laki-laki berinisial JS (33) warga Kecamatan Pandan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka JS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di belakang Doorsmeer Gabe, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono dalam keterangannya diperoleh SNT, Senin (4/3/2024).

Tersangka ditangkap setelah Polisi mendapat informasi bahwa JS sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta bungkus plastik es yang digunakan untuk memaketkan sabu. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp. 100 ribu,” kata AKP Juli Purwono.

Dijelaskannya, berat bruto narkotika yang berhasil disita dari tersangka sebanyak 0,08 gram.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bandot di Gang Prona Sarudik,” ungkapnya.

AKP Juli Purwono menerangkan, setelah penggerebekan, JS beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *