Polres Tapteng Tangkap Pencuri Motor

IMG 20240317 WA0024
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polisi.

TAPTENG – Unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Sabtu, (16/3/2024).

Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang laki-laki pengganguran warga Kabupaten Tapteng yaitu AG (17) dan HH (18).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butarbutar menjelaskan dalam kasus ini korbannya adalah SH (40) warga Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.

Dijelaskan, sebelumnya SH telah melaporkan kasus curanmor ini ke Polsek Manduamas setelah kehilangan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam miliknya, di Desa Saragih Timur, Jumat (15/3/2024) pukul 02.00 WIB.

AKP Kuson menerangkan, aksi pelaku curanmor bermula pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban SH hendak memarkirkan sepeda motornya di depan warung kedai minuman milik DP di Desa Saragih Timur.

“Setelah itu, korban akan kembali pulang. Sesampainya ke tempat parkir sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidak menemukan sepeda motornya lagi di tempat parkir tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Kapolsek Manduamas juga menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan Curanmor dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor korban menggunakan gunting, dan rencananya akan dijual.

Kedua pelaku diamankan di Polsek Manduamas bersama barang bukti berupa STNK, sepeda motor Honda Mega Pro, BPKB, dan kunci kontak sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pengungkapan kasus ini, Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah Kabupaten Tapteng.

“Kiranya melalui pengungkapan kasus Curanmor ini, semoga dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset serta keamanan diri. Terkhusus untuk pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kendaraan, untuk menggunakan Kunci Ganda,” Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Harahap menambahkan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *