Pj Bupati Tapteng Keluarkan SE Menggalang Dana Pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Pandan

IMG 20240318 WA0009
SE yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta untuk bantuan pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Pandan.

TAPTENG – Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 400.8.1/976/III/2024, tanggal 18 Maret 2024.

Surat edaran ini tentang bantuan Shodaqoh dan Infaq untuk pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Pandan, Tapteng, ditujukan kepada ASN dan masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Berikut isi lengkap dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta

Assalamu ‘alaikum Wr … Wb

Dalam rangka menindaklanjuti kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Tapanuli Tengah, disampaikan bahwa penetapan nama masjid yang sebelumnya bernama Masjid Al-Muslimin Pandan telah berubah nama menjadi Masjid Agung Al-Muslimin Tapanuli Tengah.

Hal ini berdasarkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : B.88/Kk.02.09/3/BA.001/I/2024 Tanggal 9 Januari 2024, Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 93/KESRA/2024 Tanggal 17 Januari 2024 dan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 97/KESRA/2024 Tanggal 17 Januari 2024 Tentang Susunan Kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Al-Muslimin Tapanuli Tengah Periode Tahun 2024 s.d. 2027.

Berdasarkan hal diatas, disampaikan kepada bapak/ibu/saudara/i kaum Muslimin dan Muslimat, baik Pemerintah, Pengusaha, Swasta, maupun seluruh stakeholder yang ada, kiranya dapat menyisihkan secara ikhlas sebahagian rezekinya baik dalam bentuk Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang nantinya akan digunakan Panitia pembangunan untuk kegiatan kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Tapanuli Tengah dengan kebutuhan biaya sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar).

Insya Allah sesuai target yang diberikan oleh pengurus BKM dan jama’ah kepada Panitia Pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Tapanuli Tengah agar mengutamakan pelaksanaan pekerjaan gedung utama masjid, dimana kondisi bangunan fisik saat ini pencapaiannya diangka 30% dan sampai batas bulan November 2024 diperkirakan selesai.

Sehingga bangunan Masjid Agung tersebut dapat digunakan dan difungsikan oleh jama’ah dalam pelaksanaan ibadah, baik itu sholat wajib lima waktu maupun kegiatan-kegiatan ibadah sunnah lainnya.

1. “Barangsiapa yang membangun Masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal (istana) itu di surga”. (HR. Bukhori : 450 dan Muslim : 533).

2. Allah Swt berfirman : ”Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan Sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apapun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. At-Taubah 9 : Ayat 18).

Adapun Nomor Rekening Panitia Pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Tapanuli Tengah :

1. No. Rek. 29102040149184 an. PANPEM MSJD AGUNG ALMUSLIMIN TAPTENG Bank Sumut Pandan
2. No. Rek. 7202583355 an. PANPEM MSJD AGUNG ALMUSLIMIN TAPTENG Bank BSI Pandan

Demikian disampaikan, semoga Allah Swt memudahkan kita dalam segala urusan dan kelapangan rezeki.. atas perhatian dan donasinya dalam Pembangunan Masjid Agung Al-Muslimin Tapanuli Tengah diucapkan terima kasih.. Wassalamu ‘alaikum Wr… Wb

Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH

SUGENG RIYANTA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *