LKBH Sumatera Diverifikasi Faktual oleh Kemenkumham RI

IMG 20240404 WA0013
FOTO: Ketua Umum BPP LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH bersama Tim Verifikasi Faktual Kemenkumham RI wilayah Sumatera Utara di Kantor BPP LKBH Sumatera di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

TAPTENG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI wilayah Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual di Kantor Badan Pimpinan Pusat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (BPP-LKBH) Sumatera di Jalan Dr.Ferdinand Lumbantobing, No. 11, Kelurahan Pandan Wangi, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (4/4/2024).

Ketua BPP-LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH menjelaskan verifikasi faktual ini dilakukan berdasarkan pengumuman Kementerian Hukum dan HAM RI, No: PHN-04.03.812 tanggal 21 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.

Bacaan Lainnya

Parlaungan menjelaskan, Tim Verifikasi Kemenkumham RI memverifikasi dokumen BPP-LKBH Sumatera sebagai Calon Pemberi Bantuan Hukum Hukum Tahun 2024, yaitu periode tahun 2024-2027 sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 16 tahun 2011, Jo SEMA RI NO. 10 Tahun 2010, tentang pedoman pemberian bantuan hukum, sesuai dengan pengesahan Menteri Hukum Dan RI NO : AHU-0066766.AH.01.07.TAHUN 2016.

“Tujuannya untuk memperluas dan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan meningkatkan penyerapan untuk sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum bagi masyarakat,” jelas Parlaungan.

Ia menjelaskan, mengingat keterbatasan kekurangan kemampuan dari kalangan masyarakat Sibolga Tapanuli Tengah, maka sangat dibutuhkan kehadiran dari Organisasi Bantuan Hukum.

“Untuk itu, harapan kita di tahun yang datang, memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dapat menampung anggaran biaya untuk bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, serta meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat suatu Peraturan Daerah tentang bantuan hukum, demi terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah,” pinta Parlaungan Silalahi.

Adapun Tim Verifikasi Faktual yang ditugaskan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI Wilayah Sumatera Utara adalah Maulana, Berkat Harefa, sebagai Tim Verifikator untuk LKBH Sumatera.

Kedatangan verifikasi faktual disambut baik oleh Ketua Umum BPP LKBH Sumatera, Adv. Parlaungan Silalahi, S.H, Sekum Mhd. Irwansyah Simanjuntak, SE, Wakil Ketua I Adv.Mangihut Tua Rangkuti, S.H., Wakil Ketua II, Charles Situmorang, S.H, dan juga tim Calon Paralegal LKBH Sumatera, Rafly Sihotang, S.H, Melya Yulianti L.Tobing, S.Ak, Safika Zebua, SE, dan H.Limbong.

Untuk diketahui, BPP LKBH Sumatera adalah salah satu Lembaga OBH yang diakui oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk memberikan suatu bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari kepala desa/lurah, di tempat domisili yang akan menerima bantuan hukum. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *