TAPTENG – DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan terus mengikuti dan mengawasi perkembangan hingga proses berjalannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan JKN Tahun 2023 di Tapteng.
“Pengawasan terhadap kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kita masyarakat khususnya pemuda yang memiliki peran sebagai Agent Of Change, Iron Stock, Social Control dan Moral Force,” kata Raju Hutagalung dalam keterangan pers, Sabtu (10/8/2024).
Menurut Raju, adanya perdebatan pada ruang sosial masyarakat perihal kepastian hukum dari penanganan dugaan kasus korupsi dana BOK dan JKN, menimbulkan banyak isu-isu yang tidak benar atau keliru.
“DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui Press Release ini menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan JKN Tahun 2023 adalah merupakan tindakan korupsi yang nyata. Karena menurut audit BPK ada kerugian Negara. Sebanyak 25 Puskesmas yang terindikasi telah menyalahgunakan minimal sebesar Rp. 8.776.347.827,79 oleh Kepala Puskesmas, Bendahara BOK dan Bendahara JKN pada puskesmas terkait,” paparnya.
“Kami mendapatkan sejumlah informasi, bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara sudah meningkatkan level penanganannya dari tahap Lidik ke Sidik. Dengan demikian telah ditemukannya bukti yang cukup adanya peristiwa pidana Tipikor,” sambung Raju Hutagalung.
“Untuk itu mari sama-sama kita dorong Aparat Penegak Hukum (APH) supaya segera menangkap pelaku tipikor dana BOK dan JKN Tahun 2023 dan menyelesaikan kasus tersebut,” tegasnya.
Raju juga mengajak seluruh masyarakat Tapteng untuk mengawasi proses berjalannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan BOK serta JKN ini sampai tuntas. (ren)