TAPTENG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang laki laki pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Senin sore (10/03/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial RP (31) dan RM (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan dari kedua tersangka petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 2 gram, satu unit handphone android dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan paket sabu selama dua bulan terakhir dan mendapatkan paket tersebut dari “Pak Jeng” melalui komunikasi WhatsApp, meskipun nomor tersebut sudah dihapus oleh para tersangka,” ungkap AKP Gunawan Sinurat dalam keterangannya diperoleh, Rabu (12/03/2025).
Gunawan menjelaskan, Tim Opsnal Sat Narkoba telah melakukan pengembangan mencari keberadaan’Pak Jeng’ di wilayah Kecamatan Sarudik.
“Namun Pak Jeng belum berhasil kita temukan. Penggeledahan juga kita lakukan di rumah kedua tersangka, didampingi kepala lingkungan setempat, tetapi tidak ditemukan barang bukti tambahan,” kata AKP Gunawan.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Tapanuli Tengah, serta pemeriksaan barang bukti di Labfor Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pemasok Pak Jeng sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, Polres Tapteng berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (ren/ril)