TAPTENG – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Roby Edata Manik dibebastugaskan sementara (dicopot) dari jabatannya.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit kepada wartawan, Jumat (04/07/2025) menjelaskan, pembebastugasan Kadis Sosial itu berdasarkan surat yang diterima BKD dari Inspektorat Tapteng, untuk melancarkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Roby Edata Manik.
“Jadi SK (pembebasan sementara) nya itu sudah keluar, dan berlaku sejak tanggal 3 Juli 2025. Kalau untuk apa jenis pelanggarannya, sistem siklusnya itu bisa ditanyakan langsung ke Inspektorat,” katanya didampingi Kabid Disiplin BKD, Tumpal P Hutauruk.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Kadus Sosial Tapteng terkait mobil dinas.
“Persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Mobil itu katanya rusak. Masuk bengkel. Bengkel di sekitar kantor RRI Sibolga awal tahun 2024. Mobil itu dibongkar, katanya jim dan ditarik dalam kondisi mati. Dan, mobil tersebut sudah dilelang,” kata Mulyadi. (ren)






