Terungkap! PT SGSR Kelola Lahan Ilegal Seluas 451 Hektar

IMG 20250712 WA0000
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu saat melakukan pertemuan dengan warga Sirandorung, Jumat 11 Juli 2025.

TAPTENG – Salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) adalah PT SGSR, berlokasi di Kecamatan Sirandorung.

Namun di balik itu, PT SGSR ternyata mengelola lahan seluas 451 hektar secara ilegal, karena tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkap oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu saat melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Sirandorung yang berkonflik dengan PT SGSR, Jumat (11/07/2025).

Masinton Pasaribu mengatakan, area di luar HGU yang telah ditanami sawit oleh PT SGSR sejak 2012 seluas 451 hektar, dan belum mempunyai dokumen PKKPR, IUP, serta dokumen lingkungan lainnya.

“Jadi ada 451 hektar yang dikelola PT SGSR yang ilegal. Kegiatan ilegal ini tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Bupati Masinton.

Dijelaskannya, hal tersebut sebelumnya telah tertuang dalam hasil rapat Pemkab Tapteng dengan pihak PT SGSR beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati Tapteng.

“Nanti kita ukur ulang semua. Kemarin kami sudah membuat kesimpulan dengan PT SGSR, yaitu hak guna HGU PT SGSR seluas 700,76 hektar, dan HGU diketahui belum memiliki dokumen lingkungan perizinan lingkungan lainnya,” kata Masinton.

Kemudian HGU PT SGSR tahun 2010 seluas 939 hektar diketahui belum memiliki dokumen perizinan lingkungan. “Ada 2 HGU itu, 701 hektar dan 139 hektar,” lanjutnya.

Bupati Tapteng juga menyebutkan, total HGU PT SGSR seluar 6957 hektar hingga saat ini belum memiliki izin plasma, sesuai Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021 tentang Perkebunan.

“Dari luasan yang hampir 7000 hektar yang dikelola PT SGSR belum memiliki kewajiban kemitraan. Nanti kita hitung 7000 ini katakanlah 6900 hektar kalau dibulatkan ke atas, potong itu 20%. Kita hitung sekian tahun hak-hak masyarakat di Tapanuli Tengah yang mereka ambil,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan, masyarakat Tapteng tidak boleh lagi hanya sebagai penonton dan pengemis, tanpa adanya mereka (perusahaan) membangun kemitraan.

“Mitra itu kewajiban perusahaan, baik itu pemilik izin maupun pemilik HGU sawit menyisakan 20% dari luasan areanya, dan diaturan sekarang bisa dalam bentuk usaha produktif,” sambung Masinton.

Menurutnya, PT SGSR sudah bertahun-tahun mengangkangi kewajiban kemitraan plasma. Untuk itu Pemkab Tapteng akan melakukan tindakan tegas.

“Dengan demikian, sekarang gak boleh lagi beroperasi di sini sepanjang mereka belum membuat kewajiban kemitraan,” tegas Bupati.

Selain itu, Pemkab Tapteng juga akan mendorong PT SGSR bertanggungjawab sosial dan komunitas berupa CSR yang dikelola untuk dilaporkan secara rutin kepada Pemkab Tapteng.

“Kita juga akan mendorong PT SGSR melakukan investasi. Selain investasi di usaha perkebunan sawit maupun pabrik kelapa sawit,” Masinton Pasaribu menambahkan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *