TAPTENG – Pemberhentian Firman Gea dari jabatan Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sudah sesuai prosedur.
Demikian disampaikan Lurah Budi Luhur, Nurul Anita Simatupang kepada wartawan di Pandan, Kamis (31/07/2025), menanggapi polemik yang terjadi pascapemberhentian Kepling 1 tersebut.
Nurul Simatupang menerangkan, pemberhentian Kepling I, Kelurahan Budi Luhur berdasarkan usulan masyarakat.
Dijelaskannya, alasan usulan pemberhentian karena kinerja dan pelayanan Kepling I terhadap masyarakat tidak memuaskan.
Lurah Budi Luhur selanjutnya menyampaikan usulan masyarakat tersebut kepada Camat Pandan, pada 25 Juli 2025 lalu.
“Usulan itu kemudian kita sampaikan kepada Camat Pandan, dan ditandatangani oleh Camat, dua hari yang lalu,” jelasnya.
Mengutip surat keputusan Camat Pandan, Syarifullah S, Nomor; 26/Kep-CP/VII/2025, memutuskan;
“Memberhentikan dengan hormat Firman Gea dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan I, Kecamatan Pandan, dan mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya. Mengangkat Irwan Efendi Nasution dalam jabatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan”.
Terkait polemik yang terjadi pascapemberhentian Kepling I, Lurah Budi Luhur meminta warga agar dapat menerima keputusan ini, dan tetap menjaga kondusifitas. (ren)






