TAPTENG – Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara, buka suara terkait viral persalinan bayi yang meninggal dunia di Puskesmas Pinangsori.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng, Lisna Panjaitan, SKep, Ns, MKes, AKK, didampingi Kepala Puskesmas Pinangsori, Achiruddin Hutagalung, SKM, memberikan klarifikasi resmi, Rabu (20/08/2025).
Lisna Panjaitan mengatakan, kasus ini harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan aspek medikolegal. Bahwa, prioritas utama tenaga kesehatan dalam situasi darurat adalah menyelamatkan nyawa ibu.
Lisna Panjaitan kemudian menjelaskan kronologi persalinan FJN (38) yang datang ke Puskesmas Pinangsori pada pukul 06.15 WIB, Senin, 18 Agustus 2025, dengan tanda-tanda persalinan berupa keluarnya lendir bercampur darah.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah tinggi (180/90 mmHg, kemudian 160/90 mmHg). Tinggi fundus 38 cm, namun denyut jantung janin (DJJ) tidak terdengar meski sudah diperiksa berulang kali. Pemeriksaan dalam (VT) menunjukkan pembukaan 8 cm dengan letak kepala.
“Bidan sudah menyarankan rujukan ke rumah sakit, namun pasien dan keluarga menolak. Sebagai alternatif, pasien dianjurkan miring kiri dan kanan,” kata Lisna Panjaitan.
Pada pukul 09.30 WIB, setelah pembukaan lengkap, bidan terpaksa memecahkan ketuban dengan hasil air ketuban berwarna hijau kekuningan dan keruh. Rujukan pun kembali disarankan, tetapi keluarga tetap menolak.
Mengingat DJJ sudah tidak ada dan mengetahui bayi mengalami kematian janin dalam kandungan (KDJK), bidan pun mengambil keputusan melanjutkan persalinan demi keselamatan ibu.
Dalam proses persalinan, kepala bayi terhenti di jalan lahir. Bahu bayi juga tersangkut di jalan lahir, di mana bayi diperkirakan memiliki berat badan 4 Kg.
Dengan mempertimbangkan kondisi kritis, bidan terpaksa melakukan manuver penarikan sebanyak tiga kali karena bayi mengalami KJDK.
“Ilmu kebidanan ini seharusnya dilakukan di rumah sakit. Tetapi karena pasien dan keluarga tidak bersedia, maka bidan melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan asuhan persalinan normal,” kata Lisna Panjaitan.
Keputusan itu diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga sudah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan medis.
Lisna Panjaitan menambahkan, pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, pasien FJN sudah terselamatkan, dengan kondisi sudah mulai pulih dan telah diantarkan ke rumah dan dilakukan monitoring dan evaluasi setiap hari.
Prinsip Medikolegal
Lisna Panjaitan juga menekankan bahwa tindakan tenaga kesehatan di Puskesmas Pinangsori sudah mengacu pada standar profesi dan SOP.
Beberapa prinsip medikolegal yang dilaksanakan antara lain:
• Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).
• Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood).
• Tindakan dilakukan sesuai standar asuhan persalinan normal.
• Rekam medis dibuat lengkap sebagai bukti hukum.
• Etika kedokteran dijunjung tinggi dengan menghormati pasien serta menjaga kerahasiaannya.
“Secara medis, janin sudah tidak ada DJJ sejak awal pemeriksaan. Karena itu, prioritas utamanya adalah menyelamatkan ibu. Langkah yang dilakukan bidan adalah etis dan profesional,” tegas Lisna Panjaitan.
Laporan Polisi dan Viral di Media Sosial
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Tapteng dengan nomor laporan STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Sang ayah, Irawan, menuding bayi mereka meninggal dengan kondisi kepala terpisah akibat tindakan bidan.
Kasus itu kemudian viral di media sosial setelah adik korban, melalui akun Facebook Uwiie Poetrisagita, mengunggah video jenazah bayi yang sudah terpisah bagian kepalanya. Unggahan tersebut akhirnya memicu reaksi keras dari netizen.
Penjelasan Dinas Kesehatan Tapteng
Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan Tapteng meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng, Lisna Panjaitan memastikan pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat berempati kepada keluarga pasien. Namun, perlu ditegaskan, tenaga kesehatan sudah bekerja sesuai prosedur, standar profesi, dan prinsip medikolegal. Keselamatan ibu tetap menjadi prioritas utama,” kata Lisna Panjaitan. (ren)






