TAPTENG – Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mus Mulyadi Malau mengatakan, ada 10 kepala desa (Kades) di Tapteng terancam dinonaktifkan.
“Kasusnya, dugaan penyelewengan dana desa. 10 Kades tersebut kita sarankan untuk diberhentikan sementara,” kata Mus Mulyadi Malau kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (11/09/2025).
Meski demikian, pihaknya belum bisa memaparkan siapa saja kesepuluh oknum Kades yang akan diberhentikan sementara tersebut.
“Pemberhentian sementara tersebut untuk mempercepat dan memudahkan proses pemeriksaan,” katanya.
Hasil pemeriksaan para Kades tersebut belum bisa diselesaikan sebagian. Mengingat waktu yang dibutuhkan cukup lama karena banyaknya item aduan.
Selain itu, ada juga 3 Kades yang disarankan kepada pimpinan untuk diberhentikan tetap, karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan secara berulang-ulang.
Lebih lanjut Mus Mulyadi Malau menyampaikan sepanjang 2025, laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Tapteng totalnya mencapai 65 laporan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar.
“Dari 65 laporan tersebut, 19 laporan telah selesai kita proses, dan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya pun sudah selesai,” kata dia. (ren)






