Sekda Tapteng: Dana SILPA 2025 dan Dana TKD 2026 Tidak Bebas Alokasi

WhatsApp Image 2026 08 15 at 08.34.47
FOTO: Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Binsar Sitanggang.

TAPTENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Binsar Sitanggang memberikan penjelasan penting terkait pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran (TA) 2025, dan penggunaan anggaran Transfer Dana ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Binsar SitangganG yang juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng menegaskan bahwa SILPA sebesar Rp. 175.331.750.113,63 merupakan sisa uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang telah ditentukan alokasi penggunaannya serta pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, TKD sebesar Rp123.727.112.000 merupakan Transfer ke Daerah dalam rangka percepatan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, perbaikan dan pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.

Faktor Penyebab dan Status “SILPA Tahun Anggaran 2025 Tidak Bebas Alokasi

“Besarnya Dana SILPA tahun anggaran 2025 disebabkan oleh terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah pada Bulan November 2025 yang berdampak terhadap serapan anggaran,” kata Binsar Sitanggang, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Binsar menjelaskan, bencana alam mengakibatkan tertunda atau gagal terlaksananya proyek fisik, pengadaan barang dan jasa, serta program pembangunan daerah lainnya.

“Namun, sebagian dari dana SILPA tersebut sudah dilaksanakan tetapi belum terbayarkan, dan akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya karena fokus pemerintah beralih ke penanganan pascabencana,” katanya.

Lebih lanjut Sekda Tapteng menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2026, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, DAK Non Fisik, DAU Tambahan (THR dan Gaji 13 Guru), bantuan keuangan bencana alam, Dana Bagi Hasil, hingga dana Non RKUD, dikategorikan sebagai dana yang tidak bebas alokasi penggunaannya. Adapun realisasi penggunaan Dana SILPA Tahun 2025 meliputi;

•APBD Induk : Rp148.435.364.239,00

•Pergeseran Pertama : Rp13.618.913.489,65

•Sisa Anggaran SiLPA : Rp13.277.472.384,98

Alokasi Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 900.1.3/1084/SJ, penggunaan Dana TKD diarahkan untuk :

1.Penyediaan Anggaran untuk Kebutuhan Prabencana

2.Penyediaan Anggaran Tanggap Darurat Bencana

3.Penyediaan Anggaran Pascabencana (Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada wilayah pascabencana)

Dana TKD sebesar Rp123.727.112.000 dialokasikan kepada beberapa perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan rincian :

•Dinas PUPR: Rp68,45 miliar
•Dinas Perkim: Rp17,70 miliar
•BPKPAD: Rp15,13 miliar
•Dinas Pendidikan: Rp7,31 miliar
•RSUD Pandan: Rp6,12 miliar
•Perangkat daerah lainnya: Rp9,02 miliar

Rincian Penyaluran Bantuan Pascabencana (BNPB & Kementerian Sosial RI), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) juga mengelola dan menyalurkan berbagai bentuk bantuan stimulan yang bersumber dari BNPB dan Kementerian Sosial RI, dengan rincian sebagai berikut :

A. Bantuan Stimulan Rumah Rusak;

•Tahap I (Usulan di BNPB) : Rusak Ringan: 1.098 | Rusak Sedang: 493 | Rusak Berat: 641
•Tahap II (Usulan di BNPB) : Rusak Ringan: 11.534 | Rusak Sedang: 778 | Rusak Berat: 984
•Tahap III (Proses Review Inspektorat Tapteng) : Rusak Ringan: 3.268 | Rusak Sedang: 123 | Rusak Berat: 120

B. Bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH);

•Tahap I : 310 orang (sudah tersalur)
•Tahap II : 1.004 orang (860 sudah tersalur, 144 belum tersalur)

C. Bantuan Stimulan Kementerian Sosial RI (Jadup, Isian Rumah, Stimulan Ekonomi);

•Tahap I : 7.062 KK (28.556 Jiwa)
•Tahap II : 14.792 KK (59.836 Jiwa)
•Tahap III : 2.030 KK (7.718 Jiwa)

D. Santunan Kematian;

•Tahap I : 78 Jiwa
•Tahap II : 48 Jiwa
•Tahap III : 28 Jiwa (dalam proses)

Di akhir keterangannya, Binsar TH Sitanggang menegaskan bahwa Pemkab Tapteng berkomitmen agar setiap rupiah dari anggaran negara tetap memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat Tapteng, meski di tengah tantangan kondisi darurat dan pemulihan infrastruktur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *