Kantongi Sabu-Sabu, PNS Pemkab Taput ini Ditangkap Polisi

tersangka sabu pns copy
Tersangka Diamankan di Mapolres Taput.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, TAPUT – Petugas Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Taput, Sumatera Utara (Sumut) menangkap PH alias Kembar (44) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Pemkab Taput, warga Hutabagot III Simaungmaung Dolok, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 00.10 WIB.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka Kembar ditangkap karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap setelah menerima informasi bahwa ada 1(satu) orang laki-laki dewasa yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan DI. Panjaiatan, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening di kantong jaket sebelah kanan dengan Brutto (0,30 gram),” terang Aiptu Walpon.

sabu
Barang Bukti Sabu yang Diamankan dari Tersangka.

Guna proses hukum lebih lanjut, Kembar bersama barnag bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Taput.

“Tersangka dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ren Morank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *