Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) berlangsung di Ballroom Hotel Dainang Sibolga, Rabu (7/2/2018).
Diacara ini KPU Sibolga menghadirkan unsur pemerintah daerah yang diwakili asisten dan camat, pengurus partai politik, pengamat, akademisi, tokoh adat dan masyarakat.
Mengawali acara, Koordinator Divisi Teknis KPU Salmon Tambunan mengatakan berdasarkan UU Nomor 7/2017, KPU di seluruh Indonesia melakukan penataan Dapil untuk Pemilu 2019. Dalam hal ini KPU daerah menyampaikan usulan kepada KPU pusat tentang jumlah Dapil.
Sementara, Ketua KPU Sibolga Nadzran menyampaikan, KPU telah beberapa kali menggelar rapat kerja dengan stakeholder, tokoh masyarakat, adat dan akademisi serta dengan unsur jurnalistik. Dalam beberapa kali pertemuan itu, timbul wacana penambahan Dapil dari 2 menjadi 4 Dapil yang disampaikan publik.
“Selaku penyelenggara kami hanya mengakomodir, hasil dari raker tersebut kami sampaikan melalui draf ini sebelum diserahkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi,” kata Nadzran.
“Tetapi sebelum diserahkan, uji publik wajib dilaksanakan, output dari uji publik ini yang akan kami sampaikan ke KPU Pusat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, sebagian peserta merujuk pada satu pilihan yakni, Dapil Kota Sibolga tidak perlu ditambah. Beragam alasan dan argumentasi pun mengarah Dapil Kota Sibolga tetap 2 bukan 4 Dapil.
“Idealnya Kota Sibolga dengan luas daerah yang kecil dan jumlah penduduknya tidak sampai 100.000, maka cukup dua dapil saja,” kata Jansul Pasaribu, Sekretaris DPD Partai Perindo Sibolga.
Hal yang sama disampaikan pengurus Golkar Nurdin Z, ia menjelaskan dua Dapil lebih memudahkan pelaksanaan Pemilu, apabila bertambah akan timbul pergesekan, dan ini sangat rentan terjadi.
“Politik uang akan bermain demi merebut suara, para calon pun akan melakukan segala cara. Maka kita melihat, Sibolga masih kondusif dan cocok dengan dua Dapil saja,” ucap Nurdin.
Dalam uji publik ini, tidak semua peserta setuju dengan dua Dapil, beberapa peserta tetap bertahan dengan argumentasi penambahan menjadi empat Dapil.
“KPU sifatnya hanya menerima, tidak bisa memutuskan, semua usulan akan kami sampaikan ke KPU pusat, yang memutuskan itu adalah KPU pusat, kita yakin KPU pasti memutuskan yang terbaik dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang,” jelas Nadzran, Ketua KPU Sibolga. (ril)