Ditangkap Polisi, Pak Deval Gagal Ngecer Ganja di Siantar

ngecer ganja
Tersangka DS alias Pak Deval Bersama Barang Bukti Diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Siantar, Sumut. Foto: trib-mdn.

Smart News Tapanuli, SIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Siantar meringkus DS alias Pak Deval (50) di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Sumut, Senin (12/2/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari Pak Deval yang merupakan warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat ini, petugas berhasil menyita daun ganja kering seberat 35,04 gram.

Pak Deval diringkus ketika hendak mengantarkan daun ganja kering itu kepada seorang pembeli.

Namun saat melintas di Jalan SM Raja, sejumlah personil Sat Narkoba Polres Siantar langsung melakukan pencegatan terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 3518 LN.

“Gulungan kertas koran berisi narkotika jenis daun ganja kering kita sita dari tangan kirinya,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Selasa (13/2/2018).

Selanjutnya, personil Sat Narkoba mengamankan pelaku ke markas Sat Narkoba Polres Sintar guna menjalani pemeriksaan.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 subs 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas AKP Mulyadi. (trib-mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *