Tim Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Daftarkan Gugatan ke Bawaslu

tim kuasa hukum jr saragih gugat kpu sumut
Tim Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Menyampaikan Gugatan ke Bawaslu Sumut Terhadap KPU Sumut Pasca Penetapan Paslon Cagub dan Cawagubsu. Foto: Tribun Medan.

Smart News Tapanuli, MEDAN – Enam orang tim kuasa hukum JR Saragih-Ance resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Adam Malik, Nomor 93 Medan, Rabu, (14/2/2018).

Hal ini dilakukan sekaitan dengan keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan bakal Paslon Cagub dan Cawagubsu JR Saragih-Ance.

Bacaan Lainnya

Ke enam tim kuasa hukum JR Saragih-Ance yakni Uberty Sinaga SH, Ikhwaluddin SH, Johni Silitonga SH, Qodirun SH, Hermansyah Hutagalung, dan Asrul Siagian.

Tim kuasa hukum membawa 10 alat bukti dalam satu bundelan berkas yang dimasukan didalam plastik pada saat mendaftarkan gugatan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumut.

Beberapa berkas yang diserahkan, terdiri dari Bukti PSP-1 1 berkas asli dan 6 foto kopi, surat kuasa asli dan 6 foto kopi, surat pengantar alat bukti asli dan 6 foto kopi, bukti P-1 s/d P-10, 1 unit flash disk dan 1 keping CD permohonan.

Terkait gugatan ini, tim kuasa hukum JR Saragih-Ance belum berhasil dimintai keterangan oleh wartawan. (mbd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *