Antisipasi Cryptocurrency, BI Sibolga Gelar Coffee Morning

IMG 20180220 WA0018
Antisipasi Cryptocurrency, BI Sibolga Gelar Coffe Morning.

Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Bank Indonesia (BI) melarang keras transaksi jual beli virtual currency (uang virtual,red) seperti bitcoin.

BI bahkan telah memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau uang virtual termasuk bitcoin.

Bacaan Lainnya

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

“Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No 7/2011 tentang mata uang,” ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sibolga Suti Masniari Nasution pada diskusi bersama bankir dan kepolisian yang dikemas dalam coffee morning di Graha Nauli BI Sibolga, Selasa (20/2/2018).

Hadir di acara coffee morning ini, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja, Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi, sejumlah pejabat BI Sibolga dan pemimpin bank wilayah Tapanuli dan Nias. Diskusinya berlangsung hangat diwarnai tanya jawab antara peserta.

Suti Masniari Nasution menjelaskan, UU Nomor 7/2011 menegaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency.

Nilai perdagangannya pun sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Pihak yang memfasilitasi masyarakat dalam perdagangan virtual currency (penyedia wallet dan exchange) juga sangat rentan terhadap serangan cyber dan minim pengawasan sehingga tingkat perlindungan konsumen sangat rendah,” tutur Suti Masniari.

Dia kemudian membeberkan beberapa contoh kasus, pada 2015 lalu pelaku bom Mall Alam Sutera (Leopard) mengancam manajemen mall dengan bom dan minta tebusan 100 Bitcoin.

Pada 2013, FBI menutup Silk Road, yaitu sebuah black market online yang memperjualbelikan barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang menggunakan Bitcoin.

Pada 2015, kelompok Hacker Ghost Security Group berhasil mengungkap beberapa akun keuangan ISIS dalam jaringan Bitcoin, salah satunya memiliki nominal Rp41,1 miliar.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” sebut Suti Masniari.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Semuanya, mulai penyelenggara prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).

Hal ini sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pada kesempatan ini Suti Masniari Nasution mengimbau sekaligus mengajak masyarakat Indonesia yang sempat tergiur dan melirik uang virtual ini segeralah berhenti sebelum mengalami kerugian besar. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *