Smart News Tapanuli – Gaji pokok kepala daerah di usul untuk dinaikkan hingga Rp50 juta/bulan. Usulan itu disampaikan oleh Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia kepada pemerintah dan DPR.
Sementara, gaji pokok kepala daerah saat ini berkisar antara Rp6-8 juta/bulan, dianggap sangat kecil. Padahal tugas, tanggung jawab, dan beban kepada masyarakat serta konstituennya sangat tinggi.
“Gaji pokok kepala daerah saat ini sangat kecil dan tidak sesuai bebannya. Tak heran jika banyak kepala daerah yang korupsi dan akhirnya terkena OTT oleh KPK akibat tuntutan kebutuhan penghasilannya sangat tinggi,” kata Wakil Ketua Umum Adkasi Samsul Ma’arif, Rabu (21/2/2018).
Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Nasional Adkasi sedang memperjuangkan dan mengusulkan ke Mendagri dan Presiden agar gaji kepala daerah dinaikkan. Yakni bagi daerah yang cluster satu (tertinggi) APBD-nya diusulkan kenaikan gajinya di angka Rp50 juta di luar tunjangan lainnya. Sebab gaji saat ini sangat tidak layak karena masih mengacu pada standar peraturan yang memang belum pernah diubah.
“Masa gaji kepala daerah sama dengan karyawan di perusahaan? Tidak manusiawi sekali. Itulah yang pada akhirnya menggoda kepala daerah untuk berbuat yang tidak terpuji,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD KBB Jejen Zaenal Arifin menilai, kenaikan gaji pokok kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati sudah sangat mendesak. Ini dikarenakan tekanan dan tuntutan dari masyarakat kepada kepala daerah sangat tinggi. Belum lagi ketika ada undangan dari masyarakat seperti pernikahan maka tidak menutup kemungkinan uang pribadi harus keluar.
“Bisa dibayangkan undangan hajatan ke bupati dalam sehari bisa lebih dari tiga. Jika sekali datang saja memberi Rp1 juta jika dikumulatifkan sebulan angkanya bisa fantastis,” katanya.
Sementara itu, dari penelusuran gaji pokok Bupati Bandung Barat perbulannya tidak lebih dari Rp7 juta. Namun itu di luar tunjangan lain yang didapatkannya seperti fasilitas uang bensin.
Bupati mendapatkan jatah bensin 25 liter/hari jenis Pertamax. Dengan harga Pertamax Rp8.400/liter maka jika diuangkan nilainya Rp210.000/hari atau Rp4.200.000/bulan. Dengan 20 hari kerja setiap bulannya maka dalam setahun angkanya menjadi Rp50.400.000. (SN)