Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Jelang Pilgubsu 2018, Danrem 023/KS Kol Inf Donni Hutabarat diwakili Kasrem 023/KS Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa beserta para Kasi Korem, Kabalakrem dan Kabalak Aju menandatangani fakta integritas netralitas TNI.
Acaranya digelar di Aula Gupala Makorem 023/KS, Selasa (20/2/ 2018) disaksikan langsung oleh Ketua KPU Kota Sibolga Nadzran dan M. Aminsyah serta dari Panwaslih diwakili Edwinsyah dan Sinta Napitupulu.
Kegiatan ini turut serta dihadiri oleh sejumlah pejabat Korem 023/KS yakni Kasiter Letkol Inf Nelson Rajagukguk, Kasipers Letkol Caj Drs Haryadi, Danden Kesehatan Letkol CKM Saragih, Danden Zibang Letkol CZI Roni Agus Widodo, Danden Hubrem Letkol CHB Muhammad Yunus, Danden Bekang Mayor CBA Mohktar, Danden POM Mayor CPM Mugiyana SH, para Perwira dan anggota Korem dan Kabalak.
Danrem 023/KS Kol Inf Donni Hutabarat dalam sambutannya yang disampaikan Kasrem Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa menegaskan bahwa seluruh prajurit Korem harus netral dalam menghadapi Pilgubsu 2018.
Penegasan itu disampaikan sebagaimana dimaksud dan diamanahkan dalam reformasi internal TNI dalam Undang-undang RI 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, netralitas TNI merupakan wujud nyata yang menunjukkan TNI benar-benar tidak akan masuk dalam politik praktis.
“Tujuan penandatanganan fakta integritas ini sebagai bentuk komitmen serius seluruh jajaran untuk menunjukkan bahwa kita benar-benar netral dalam pelaksanaan pilkada 2018,” kata Danrem 023/KS.
Menurut Danrem, penandatanganan fakta integritas netralitas ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI, Pangdam I/BB, bahwa netralitas merupakan harga mati.
Dijelaskan, bahwa TNI juga bertugas untuk membantu Polri dalam menghadapi pilkada tahun 2018, dan hal yang harus diwaspadai yaitu kampanye hitam (black campaign), politik uang (jual beli suara pemilih) dan daftar pemilih tetap yang tidak akurat.
“Maka dari itu ditekankan kepada seluruh prajurit agar dapat mencegah politik praktis, politik uang dan hal-hal yang bisa mencederai demokrasi khususnya di lingkungan asrama. Bagi siapa saja yang menodai dan mencederai demokrasi akan ditindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Danrem.
Danrem juga meminta anggotanya agar tidak main-main dengan aturan dan tidak terpengaruh terhadap godaan dan iming-iming dari tim sukses atau pasangan calon.
“Larangan berpolitik pratis ditegaskan dalam UU RI No 34 Tahun 2004 Pasal 2 tentang komitmen TNI yang tidak berpolitik praktis. Tidak boleh memobilisasi massa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Apabila terbukti prajurit melanggar aturan netralitas tersebut, sanksi hukumannya cukup berat menyangkut dengan karir bahkan dipecat,” pungkasnya. (Red/Penrem)