Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 17 Tersangka Ditangkap

TERSANGKA JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkoba internasional. Sedikitnya 17 tersangka ditangkap. Foto: sindonews.com/int.

Smart News Tapanuli, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkoba internasional. Sedikitnya 17 tersangka ditangkap.

Dari tangan tersangka, Ditres Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti sebanyak 19,23 kilogram (kg) sabu-sabu dan 20.017 butir ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari 9 kasus sebanyak 17 tersangka bersama barang bukti kejahatan ini merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba di Sumut sepanjang bulan Januari hingga 22 Februari 2018.

“Para tersangka ditangkap secara terpisah, dan merupakan jaringan internasional dari Aceh, Medan, Pekan Baru dan Jambi. Narkoba ini semua dipasok dari Malaysia lewat jalur Aceh,” ujar Kapolda Sumut saat memaparkan di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (22/2/2018).

Dalam operasi pemberantasan narkoba itu, polisi membekuk 17 tersangka, satu diantaranya wanita. Para pelaku dibekuk di sembilan lokasi terpisah.

Adapun barang bukti yang disita yaitu, sabu-sabu golongan satu seberat 19,23 kg, ekstasi golongan satu sebanyak 27.017 butir, handphone 30 unit, KTP 4 lembar, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, becak mesin satu unit dan tiga buah tas.

Kombes Pol Dadang menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya. (SN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *