Smart News Tapanuli – Menyalahi aturankah kalau mengemudi sambil mendengarkan musik? Soal hal ini lagi ramai dibahas terkait adanya pernyataan Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang menyebut mendengarkan musik sambil mengemudi merupakan bentuk pelanggaran.
Mengenai hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi buka suara.
“Dengerin musik itu maksudnya yang enggak boleh pakai headset di telinga mungkin, bukan pakai speaker mobil, kalau pakai speaker mobil mobil semua speaker yang ada di mobil dilepas dong,” ujar AKBP Harry Sulistiadi kepada GridOto.com di Bekasi, Jum’at, 2 Maret 2018.
“Soalnya kalau pakai headset suara diluar enggak kedengeran nanti jika ada orang kelakson atau kenapa-kenapa dia (pengendara) enggak denger, jadi pemahamannya yang salah,” katanya menambahkan.
Menurut Harry Sulistiadi, bukan hanya mendengarkan musik, melainkan melakukan segala macam kegiatan pada saat berkendara itu memang tidak dianjurkan.
“Itukan ada pasalnya di UU Lalu Lintas, jadi bukan hanya mendengarkan musik saja, mengunakan telephone juga enggak boleh,”ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 pada 5 – 25 Maret 2018.
Hal ini sebagai bentuk penertiban sejumlah pelanggaran lalu lintas pengemudi khususnya roda dua, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu. (GridOto.com)