Smart News Tapanuli, TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer akan di pecat dengan tidak hormat jika dalam waktu 46 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, serta jika positif narkoba.
Hal itu merujuk kepada penegakan displin ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil.
“Sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi ASN tapi termasuk tenaga honorer, dan kepala desa,” tegas Bupati Tapteng saat memimpin rapat bersama Wakil Bupati Tapteng, Sekdakab Tapteng Staf Ahli, Para Asisten, SKPD dan Camat se Tapteng di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng di Pandan Senin (5/3/2018).
Bupati Bakhtiar menegaskan, dalam proses pemberhentian ASN yang tidak hadir selama 46 hari kerja secara kumulatif akan dilakukan melalui sidang tim disiplin.
“ASN yang terlibat narkoba merupakan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di negara ini. Saya tegaskan akan menindak tegas pimpinan OPD maupun camat yg melindungi stafnya jika terlibat narkoba, dan absen dalam melaksanakan tugas,” ungkap Bakhtiar.
Bakhtiar menyampaikan pemerintah Kab. Tapteng mengharapkan seluruh aparatur menjadi teladan bagi masyarakat, bebas dan bersih dari narkoba dan bahan adiktif lainnya. Maka seluruh ASN pemkab Tapteng harus membuat surat pernyataan dengan isi Surat.
Dia menambahkan, sejalan dengan penegakan displin tersebut pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN dengan pemberian TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan) dan harus diimbangi dengan disiplin kerja.
Namun TPP tersebut tidak akan diberikan apabila ASN absen kerja 3 hari berturut -turut, atau ASN ketahuan merokok diruang kerja.
Sementara itu, Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, SSTP, MM dalam laporannya menyatakan, untuk meningkatkan displin ASN, BKD membuat surat edaran, dan surat edaran tentang penegakan displin kasus narkoba, asusial, penindakan ASN sesuai PP 53.
“Sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat dengan rincian sanksi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja teguran tertulis, selama 6-10 hari kerja teguran tertulis, 11 – 15 kerja hari pernyataan tidak puas secara tertulis, 16 -20 kerja hari penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun, 21 -25 hari kerja penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 26-30 kerja hari penurunan pangkat selama 1 tahun, 31-35 hari kerja penurunan pangkat selama 3 tahun, selama 36-40 hari kerja pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 41-45 hari kerja pembebasan dari jabatan dan selama 46 hari kerja pemberhentian dengan tidak hormat kepada ASN, sampai saat ini tindakan hukuman displin yang dijatuhkan kepada ASN dilingkungan pemkab Tapteng yaitu hukuman berat penurunan pangkat, dan pemberhentian dari jabatannya,” ungkapnya. (ril)
Editor: Ren Morank