Diduga Korupsi Dana Pramuka, IMM Sumut Desak Kejatisu Periksa Mantan Bupati Tapteng

IMG 20180312 WA0032
IMM Sumut yang Mendatangi Kejati Sumut. FOTO: istimewa.

Medan – Sukran Jamilan Tanjung diduga melakukan korupsi dana pramuka ketika menjabat Kwarcab Pramuka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 sebesar Rp1,4 Miliar dengan indikasi kerugian keuangan daerah mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam press rilis yang diterima SNT, Ketua DPD IMM Sumut, Budi Setiawan Siregar menuding Mantan Bupati Tapteng itu melakukan korupsi saat menjabat Kwarcab Pramuka.

Bacaan Lainnya

Kata Budi, 2016 lalu Kwarcab Tapteng mengikuti kegiatan Jambore Nasional (Jamnas) yang  digelar 14 – 21 Agustus  di bumi perkemahan wiladatika Cibubur.

Ketika itu, para peserta yang mengikuti Jamnas malah dikenakan biaya sebesar Rp1,8 – Rp2 juta.

“Padahal anggaran kegiatan itu sudah ditampung di APBD sekitar Rp200 juta. Jadi dikemanakan uang sebanyak itu sampai dilakukan pungutan,” teriak Budi saat berorasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Senin (12/3/2018).

Budi mendesak agar Kejati Sumut segera memanggil Sukran untuk dimintai keterangan. Dia pun menyesali perbuatan yang diduga dilakukan Sukran. Sebab, Sukran merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan.

“Kami berharap agar kejaksaan tinggi sumatera utara dapat memeriksa dan menuntaskan orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan Kejatisu, Yosgernold Tarigan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan apakah kasus tersebut ditangani Kejatisu atau Kajari Kota Sibolga.

“Terimakasih atas dukungan teman-teman mahasiswa, dalam waktu dekat akan diumumkan siapa yang akan menanganinya,” katanya.

Menanggapi hal ini, Sukran Jamilan Tanjung yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu, 14 Maret 2018, belum berhasil.

 

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *