Sibolga – Polsek Sibolga Sambas, Sumatera Utara (Sumut) meringkus AHS alias B warga Jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Sibolga dari sebuah warung di Kelurahan Pancuran Bambu, Jumat, (9/3/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan AHS berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian oleh Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Prio AP memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu IH Sihite untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi yang diterima.
“Setelah TKP dianggap tepat dan menemukan tersangka, petugas kemudian mengamankan AHS. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu yang terbalut uang kertas Rp50 ribu dari saku celana. Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh SJ alias K warga Jalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga,” ujar Sormin, Rabu, (14/3/2018).
Selanjutnya petugas bersama AHS bergerak ke sebuah warung dan berhasil menciduk SJ yang sedang asik main Dam Batu.
Dari tangan SJ, petugas menyita barang bukti berupa uang pembayaran sabu-sabu sebesar Rp300 ribu, 1 buah handphone (HP)dan 1 buah gembok ukuran kecil.
“Setelah itu petugas bergerak menuju kamar kos tersangka dengan membawa kedua tersangka. Setelah tiba di TKP di Jalan Sibolga Baru Kelurahan Pancuran Kerambil, petugas menemukan 1 orang perempuan berinisial IT alias I serta alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral gelas yang terpasang 2 buah pipet plastik berwarna bening, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 2 buah pipet plastik ujung runcing dan 1 buah potongan plastik bening bekas pembungkus sabu (ditemukan dibawah jendela kamar kost). Pada Sabtu 10 Maret 2018 ketiga tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sormin.
Dari hasil keterangan lanjut Sormin, IT warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga telah berstatus cerai dari suaminya dan diketahui berpacaran dengan tersangka SJ, dan tinggal di dalam kos-kosan selam 15 hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas tersangka 1 dan 2 pasal 114 ayat ( 1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka 3, pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Ren Morank)