JR Saragih Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

JR SARAGIH
JR Saragih. FOTO: Dok/istimewa medantoday/int.

Medan – Ibarat pepatah ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’. Barangkali kalimat ini mungkin pas untuk JR Saragih. Bagaimana tidak, sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU di pencalonannya untuk ikut berkontestasi di Pilgubsu 2018, kemudian JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah.

Dikutip dari medanbisnisdaily, status tersangka JR Saragih terhitung mulai hari ini, Kamis, (15/3/2018). Hal itu disampaikan usai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Badan Pengawas pemilu (Sumut) di Jalan Adam Malik, Medan.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Andi Ryanto mewakili Gakkumdu kepada wartawan menyebutkan bahwa JR Saragih memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Hardiyanto.

“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih,” ucap Andi.

Andi menjelaskan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Besok (Jumat, 16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan.

Bupati Simalungun tersebut pun terancam hukuman 6 tahun penjara. (mbd/snt)

 

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *