Lho, Urus SKT Rp20 juta? Lurah dan Kepling Ditangkap usai Transaksi

Urus SKT Minta Rp20 Jt Oknum Lurah dan Kepling Diamankan Polrestabes Medan
FOTO: istimewa/trib-mdn/int.

Medan – Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengurusan surat keterangan tanah (SKT) di Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (15/3/18) sekira pukul 16.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan Lurah Padang Bulan Selayang II NG (58) dan kepala lingkungan (Kepling) VI Sur (50).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi diperoleh, peristiwa itu berawal saat korban Drs EMB yang berprofesi sebagai wartawan Sinar Indonesia Baru (SIB) mendatangi Kantor Kelurahan Padang Bulan Selayang II Jalan Bunga Mawar XII, Kecamatan Medan Selayang, beberapa waktu lalu.

Setelah bertemu lurah selaku pejabat berwenang, EMB menyampaikan keinginannya untuk mengurus SKT Camat pada objek tanah milik orangtuanya di Jalan Bunga Wijaya Kusuma VI, Pasar IV Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Menanggapi rencana itu, NG lalu meminta EMB melakukan pengukuran terhadap objek tanah itu dengan didampingi Kepling Sur. Terkait petunjuk lurah meminta objek sekira 1000 M2 itu dibuat menjadi 3 SKT, Kepling Suryono meminta uang Rp600 ribu dari EMB dengan alasan untuk pembayaran formulir pendaftaran pengukuran, dan hasil pengukuran dituangkan menjadi surat ukur (SU) yang merupakan bagian berkas permohonan SKT Camat.

Usai berkas permohonan SKT Camat dilengkapi, EMB menemui NG menanyakan kelanjutan pengurusan meliputi tandatangan lurah dan camat. Di hadapan Kepling Sur, oknum lurah itu meminta EMB menyiapkan uang Rp20 juta untuk biaya tandatangan camat dan lurah pada SKT itu. Setelah EMB mengaku berprofesi sebagai jurnalis, tersangka NG lalu meminta EMB menyiapkan uang Rp10 juta.

Setelah berhasil mengumpulkan uang bersama ahli waris lainnya, EMB menghubungi Kepling dan menyepakati pertemuan penyerahan uang Rp10 juta itu di Ruang Kerja Lurah Kantor Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kamis (15/3/18) sore. Usai menyerahkan uang dan meninggalkan ruang kerja lurah, korban diamankan personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Seorang saksi warga sekitar Maguslim (37) mengatakan, operasi penangkapan itu berlangsung sangat cepat. Usai mengamankan korban EMB dan membawanya kembali ke dalam ruang kerja lurah, petugas kemudian keluar dari ruangan itu sembari memboyong tersangka NG dan Sur.

“Selain mengamankan lurah dan Kepling dari dalam ruangan itu, polisi menyita uang Rp10 juta dan sejumlah berkas yang selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil. Lumayan banyak juga tadi polisinya dan penangkapan itu terjadi sangat cepat,” jelasnya.

Selanjutnya lurah dan kepling tersebut diamankan dari lokasi dan diboyong ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan korban EMB dan kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.30 WIB, penyidik mengijinkan EMB pulang karena statusnya sebagai korban dalam kasus tersebut.

Belum diperoleh informasi secara rinci dari penyidik terkait hasil pemeriksaan.

Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda meminta wartawan bersabar.

Terpisah, korban EMB membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap oknum lurah dan Kepling itu. Setelah uang Rp10 juta diletakkan di meja kerja lurah dan dipastikan tersangka NG akan sampai kepada camat, EMB keluar dari ruangan tersebut dan kemudian diamankan petugas.

Pada saat pertemuan sebelumnya, tambahnya, tersangka NG sempat mematok tarif Rp20 juta kemudian menguranginya menjadi Rp10 juta, dengan alasan karena korban wartawan dan dari suku Karo.

“Karena kam orang Karo, kalau orang lain Rp20 juta dan akan dibagi langsung ke camat uang ini. Jangan kam sangsi. Percayalah, kalau sudah ada dananya besok siap surat tanah kam ini,” katanya menirukan perkataan oknum lurah tersebut, dilansir tribratanewspoldasumut. (snt).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *