Terlibat Narkoba, Adik Kandung Wali Kota Pematangsiantar Ditangkap

Terlibat Narkoba Adik Kandung Wali Kota Pematangsiantar Diciduk Polres Simalungun
Terlibat Narkoba, Adik Kandung Wali Kota Pematangsiantar Diciduk Polres Simalungun. FOTO: trib-mdn/int.

Simalungun – Adik kandung Wali Kota Pematangsiantar, Adriansyah (36) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

ditangkap di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat 16 Maret 2018.

Bacaan Lainnya

Selain Adriansyah, ada tersangka lain, yakni Zulkifli (39) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Manaek Ritonga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka yang juga merupakan ASN tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira bulan Februari 2018, bahwa di Jalan Sibatu-Batu, tepatnya di simpang Tengko Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan narkoba dengan cirri-ciri kedua pelaku.

Selanjutnya, anggota Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu bulan hingga Jumat 16 Maret 2018.

“Pada saat dilakukan pengintaian, petugas melihat pelaku keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Petugas kemudian membuntuti pelaku yang menuju ke Jalan Sibatu-batu ke arah simpang Tengko,” ujar Manaek.

Manaek menerangkan, ketika petugas yang masih mengikuti, tersangka belok ke arah kanan jalan dan masuk ke salah satu rumah.

Petugas yang belum mengetahui pemilik rumah tersebut, kemudian berkordinasi dengan aparat lurah setempat. Petugas pun mengetuk pintu yang dimasuki tersangka.

“Saat pintu rumah dibuka anggota opsnal langsung mengamankan Zulkifli dan Adriansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah didampingi Sekretaris Lurah, serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik dan 1 buah alat hisap sabu,” ungkapnya.

Untuk proses pemeriksaan selanjutnya, adik kandung Wali Kota Pematangsiantar bersama temannya dan barang bukti, diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Keduanya dipersangkakan Pasal 112 jo Pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan masih dilakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut,” jelasnya. (trib-mdn/int/snt)

 

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *