Listrik PT Anugrah Sibolga Lestari Diputus Lagi, PLN Dituding Lecehkan Bupati Tapteng

kuasa hukum PT ASL
Humas PT ASL Laurimba Sinaga didampingi kuasa hukum Parlaungan Silalahi SH dalam keterangan pers, Rabu (28/3/2028). FOTO: ist.

Tapteng – Persoalan antara PT PLN Area Sibolga dengan PT Anugrah Sibolga Lestari (ASL) kembali memanas. Pasalnya, PT PLN kembali melakukan pemutusan listrik ke pabrik pengolah getah karet tersebut, Rabu (28/3/2018).

Peristiwa pemutusan aliran listrik sepihak ini dilakukan secara diam-diam sekira pukul 06.00 WIB. Akibatnya karyawan PT ASL kesal dan kecewa. Aktifitas PT ASL pun lumpuh total karena karyawan tidak bekerja.

Bacaan Lainnya

Karyawan pun menuding PT PLN telah melecehkan upaya mediasi yang dilakukan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani beberapa waktu lalu.

“Oknum Manager PT PLN Area Sibolga telah berbohong dan melecehkan proses mediasi I dan II, juga telah melecehkan mediasi yang dilakukan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani pada, 6 Maret 2018 yang lalu,” ungkap humas PT ASL Laurimba Sinaga didampingi kuasa hukum Parlaungan Silalahi SH dalam keterangan pers, Rabu (28/3/2028).

Pada malam pertemuan bersama Bupati Bakhtiar, Wabup Darwin Sitompul, anggota DPRD Tapteng Antonius Hutabarat, tersebut Manager PT PLN Area Sibolga Krishartanto Purnomo Putro memberi pernyataan bahwa arus listrik ke PT ASL disambung kembali, sembari menunggu proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri Sibolga.

Kuasa hukum PT ASL Parlaungan Silalahi SH, memberi warning kepada PT PLN Area Sibolga segera menyambung kembali arus listrik ke PT ASL.

“Jika dalam 2×24 jam tidak dipasang, kita akan menempuh jalur hukum menggugat PT PLN Area Sibolga. Sebab pemutusan kedua kali ini telah merugikan pihak PT ASL dan karyawan, termasuk kerugian yang diderita akibat pemutusan pertama selama 5 hari,” kata Parlaungan.

Menurut dia, kasus gugatan PT PLN Area Sibolga no.7/pdt.G/2018/PN, didaftarkan tanggal 19 Februari 2018, di PN Sibolga, dengan dalil bahwa pihak PT ASL tidak memberikan kewajiban tunggakan sisa mulai 2010 mencapai Rp4,5 miliar lebih.

Namun dari bukti-bukti yang dimiliki PT ASL, kewajiban pembayaran listrik PT ASL tidak pernah menunggak dan dibayar tepat waktu hingga Februari 2018.

“Kita keberatan dengan pemutusan listrik kedua kalinya dilakukan PT PLN Area Sibolga. Seharusnya PT PLN Area Sibolga menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan sudah memasuki tahap mediasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini sedang berlangsung mediasi kedua, tetapi PT PLN malah bertindak sepihak memutus listrik PT ASL.

“Ini jelas telah melecehkan persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, sebab dalam kasus ini, mediasi merupakan proses tahapan dari persidangan kasus ini,” jelasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *