Sibolga – Humas PT.PLN Area Sibolga, Sumarno membenarkan melakukan pemutusan jaringan listrik ke PT.Anugrah Sibolga Lestari (ASL) pada Rabu, (28/3/2018) kemarin. Pemutusan dilakukan atas instruksi kantor wilayah Medan.
“Benar Pak, kami memang melakukan pemutusan jaringan listrik ke PT ASL, hal itu sesuai instruksi dari kantor wilayah Medan,” kata Sumarno menjawab Smart News Tapanuli melalui selulernya, Jumat, (30/3/2018) sore.
Sumarno tidak membantah bahwa pihaknya belum berkordinasi dengan Bupati Tapteng yang sudah menggaransi PT ASL terhadap PLN, baru-baru ini.
“Belum ada kordinasi dengan Bupati Tapteng terkait pemutusan jaringan listrik ke PT ASL,” ucapnya.
Disarankan, agar PT ASL berkordinasi dengan kantor wilayah terkait pemutusan jaringan listrik tersebut.
“Kepada pihak PT ASL disarankan untuk berkordinasi ke kantor wilayah soal pemutusan jaringan listrik yang kemarin itu, karena sekali lagi, pemutusan dilakukan karena instruksi kantor wilayah,” jelasnya.
Disinggung mengenai PT ASL akan melaporkan PT PLN Area Sibolga ke KPK dalam kasus tagihan sisa rekening listrik senilai Rp4,5 miliar lebih, yang diduga ada indikasi korupsi di PLN, Sumarno menyatakan bahwa hal itu merupakan hak dari PT ASL.
“Kalau mau dilaporkan ke KPK, itu hak mereka,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, PT.ASL melalui kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi, SH kepada wartawan, Kamis, (29/3) menjelaskan, akan melaporkan PT.PLN Area Sibolga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Parlaungan menyebut, dirinya telah menyiapkan berkas-berkas kelengkapan pelaporan ke KPK, mulai bukti pembayaran rekening listrik setiap bulan tambah bukti lainnya.
“Akan kita laporkan PT PLN Area Sibolga ke KPK terkait kasus yang melilit PT ASL soal tagihan sisa yang disebutkan senilai Rp4,5 miliar lebih itu,” ujar Parlaungan dalam konferensi persnya, kemarin.
Parlaungan mengaku heran atas munculnya tagihan sisa sebesar itu. Padahal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga PLN tidak mampu menunjukkan bukti berupa print out terkait tagihan sisa dimaksud.
Dia pun menuding ada indikasi korupsi yang terjadi di PT PLN Area Sibolga.
“Dalam persidangan pertama di PN Sibolga, 22 Februari 2018 lalu, PLN Sibolga tidak mampu menunjukkan print out, atau berupa bukti tagihan yang mencapai 4 miliar lebih yang disebutkan. Kita menduga, ada dugaan korupsi dalam kasus ini. Yang Rp4,5 miliar itu uang siapa? Makanya kasus ini segera kami laporkan ke KPK supaya di usut supaya terungkap,” tegasnya.
Sambungnya lagi, PLN menyebut tunggakan tagihan sisa ini sejak 2010. Padahal, PT ASL setiap bulan rutin membayar tagihan listrik melalui Bank Mandiri dan Bank Sumut, besarannya variatif, puluhan juta rupiah hingga seratusan juta rupiah setiap bulan.
“Soal bukti pembayaran rekening listrik PT ASL setiap bulannya ada. Tiap bulan dibayar melalui Bank Mandiri dan Bank Sumut. Lalu tagihan sisa yang miliaran itu datangnya dari mana?,” katanya.
Ironisnya, persoalan ini masih dalam proses persidangan di PN Sibolga, dan masih dilakukan upaya mediasi pertama dan kedua. Tapi, PLN Sibolga malah memutus kembali jaringan listrik ke PT ASL pada Rabu (28/3/2018) kemarin tanpa pemberitahuan.
“Belum lagi selesai prosesnya di pengadilan, tapi PLN sudah memutus sambungan listrik ke PT ASL. Ada apa ini,” ucapnya. (ren)